Baca Juga: Utamakan Keselamatan Anda, Berikut 5 Jenis Lantai Keramik yang Tidak Licin buat Kamar Mandi
Kapolres Metro Jakarta Barat, menyebutkan keputusan rehabilitasi tersebut dapat diberikan pengadilan di samping vonis hukuman yang nanti diberikan.
Kombes. Pol. M.Syahduddi, mengatakan bahwa AZ sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba, yakni kasus pertama pada tahun 2017, kemudian kasus kedua awal tahun 2023 dan kasus ketiga yang kini sedang ditangani Polres Jakbar.
"Tahun 2017 di Polres Jakarta Pusat terkait dengan penggunaan narkotika jenis ganja, kemudian di Polres Jakarta Selatan awal tahun 2023, itu terkait juga narkotika jenis sabu.
Di Jaksel diproses hukum kalau enggak salah jalani tujuh bulan dan baru selesai Oktober 2023," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik untuk narkotika jenis sabu, seberat 4,36 gram. Itu cukup untuk mempidanakan AZ, untuk diproses secara hukum," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya