Baca Juga: Utamakan Keselamatan Anda, Berikut 5 Jenis Lantai Keramik yang Tidak Licin buat Kamar Mandi
Kapolres Metro Jakarta Barat, menyebutkan keputusan rehabilitasi tersebut dapat diberikan pengadilan di samping vonis hukuman yang nanti diberikan.
Kombes. Pol. M.Syahduddi, mengatakan bahwa AZ sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba, yakni kasus pertama pada tahun 2017, kemudian kasus kedua awal tahun 2023 dan kasus ketiga yang kini sedang ditangani Polres Jakbar.
"Tahun 2017 di Polres Jakarta Pusat terkait dengan penggunaan narkotika jenis ganja, kemudian di Polres Jakarta Selatan awal tahun 2023, itu terkait juga narkotika jenis sabu.
Di Jaksel diproses hukum kalau enggak salah jalani tujuh bulan dan baru selesai Oktober 2023," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik untuk narkotika jenis sabu, seberat 4,36 gram. Itu cukup untuk mempidanakan AZ, untuk diproses secara hukum," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!