“Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524,” kata Vanny.
Masih dikatakan Vanny, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU tipikor.
Hingga kini, lanjut Vanny, penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi.
"Modusnya tersangka mengatasnamakan nasabah. Sehingga tersangka membuka rekening nasabah, membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking nasabah," kata Vanny.
"Dengan menggunakan dua instrumen tersebut yaitu ATM dan mobile banking bisa menarik uang dari tabungan nasabah dalam periode satu tahun 2022-2023,” pungkas Vanny.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!