ONEKLIK news - Kejaksaan Negeri Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara penusukan terhadap pencuri kambing oleh seroang peternak di Serang, Banten.
Mengutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, Kajar Serang Yusfidly mengeluarkan SKPP setelah melakukan ekspos atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebelumnya seorang peternak bernama Muhyani (58) menusuk pelaku pencurian kambing menggunakan gunting. Pelau pencurian tersebut mengalami luka di bagian dada hingga akhirnya meninggal karena kehabisan darah.
Baca Juga: Pesona Pulau Batu Berlayar, Surga Wisata Bahari di Perairan Belitung
Akibat perbuatannya tersebut, Muhyani terpaksa menjalani proses hukum. Namun akhirnya Kejari Serang menutup perkara ini karena dinilai tak layak untuk melanjutkannya ke persidangan.
"Semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan.
Menurut Didik Farkhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara menemukan bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) seperti dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya