polhukam.id (17/12/2023) – Setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Firli terjerat kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya yakni Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, (15/12) lalu.
Penyerahan berkas tersebut merupakan tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
“Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” katanya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu, (17/12).
Selanjutnya apabila Jaksa menyatakan berkas yang diserahkan lengkap, maka penyidik akan lanjut dengan pelimpahan tahap kedua.
Pelimpahan tahap kedua adalah penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan juga tersangka sehingga Firli bisa segera diadili.
Artikel Terkait
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu