polhukam.id (17/12/2023) – Setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Firli terjerat kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya yakni Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, (15/12) lalu.
Penyerahan berkas tersebut merupakan tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
“Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” katanya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu, (17/12).
Selanjutnya apabila Jaksa menyatakan berkas yang diserahkan lengkap, maka penyidik akan lanjut dengan pelimpahan tahap kedua.
Pelimpahan tahap kedua adalah penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan juga tersangka sehingga Firli bisa segera diadili.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya