Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 104 saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli dalam kasus ini.
Sementara itu di sisi lain sidang etik Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali tertunda. Pada Kamis lalu Firli mangkir di sidang etik perdananya dan meminta agar sidang etik dijadwalkan ulang.
Firli meminta agar sidang etik dilaksanakan setelah tanggal 18 Desember 2023 dengan alasan ingin fokus pada sidang praperadilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Seperti yang diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November lalu.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli setelah menjadi tersangka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?