polhukam.id: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan. Hal ini telah menimbulkan polemik.
Ada pandangan FB diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik.
Pakar hukum pidana Prof Dr Suparji Ahmad SH MH berpendapat bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut, karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian.
Baca Juga: Kemhan Gelar Pelatihan Singkat Secara Berseri di Akhir 2023 untuk Menaikkan IP ASN Kemhan dan TNI
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!