Karena itu, dia menyebut Firli patut diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, dokumen yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh dibuka.
Dia juga menyebut Firli diduga melakukan obstruction of justice. Sebab, dalam dokumen rahasia itu terdapat nama-nama yang belum dipublikasikan. Saat nama-nama tersebut bocor, itu bisa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung. ”Lalu pelanggaran ketiga jelas, kode etik,” terangnya.
Rencananya, MAKI akan melaporkan Firli Jumat (22/12) depan. Dia mengatakan, pihaknya dipanggil sebagai saksi oleh Dewas KPK. Saat itulah dia akan sekalian melaporkan pelanggaran kode etik oleh Firli. ”Seharusnya, Firli itu fokus ke barang bukti kasus pemerasan, bukan membawa-bawa kasus lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Firli belum bisa dikonfirmasi mengenai tudingan MAKI. Tadi malam sekitar pukul 21.00, Jawa Pos mencoba menghubungi kuasa hukum Firli melalui telepon, namun tidak ada tanggapan. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak masuk.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?