JEMBER,RADARJEMBER.ID – Uang hasil kejahatan yang dilakukan Muhammad Rio, 22, warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember. Uang dari hasil mencuri itu oleh pelaku di transfer ke rekening temannya.
Sebagian untuk kepentingan keluarga, untuk bermain mobile legends serta dibelikan seperti sepatu dan topi serta pulsa. Dari total uang Rp 18 juta, ada sisa uang uang senilai Rp 3.829.000 yang berhasil diamankan.
Menurut keterangan saksi pelaku masuk kerumah korban ini hingga empat kali, tetapi yang diakui oleh tersangka hanya tiga kali. Empat juta dari Rp 18 juta pelaku mengaku diambil dari kamar kamar Ega, anak korban.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis