JEMBER,RADARJEMBER.ID – Uang hasil kejahatan yang dilakukan Muhammad Rio, 22, warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember. Uang dari hasil mencuri itu oleh pelaku di transfer ke rekening temannya.
Sebagian untuk kepentingan keluarga, untuk bermain mobile legends serta dibelikan seperti sepatu dan topi serta pulsa. Dari total uang Rp 18 juta, ada sisa uang uang senilai Rp 3.829.000 yang berhasil diamankan.
Menurut keterangan saksi pelaku masuk kerumah korban ini hingga empat kali, tetapi yang diakui oleh tersangka hanya tiga kali. Empat juta dari Rp 18 juta pelaku mengaku diambil dari kamar kamar Ega, anak korban.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!