Baca Juga: Chelsea Dan Fulham Maju ke Semifinal Piala Liga Inggris Atau Carabao Cup Usai Singkirkan Lawan-Lawannya
Sebab, tersangka Firli diduga melakukan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Dia diduga selaku ketua KPK melakukan permintaan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan atas laporan korupsi di lingkungan Kementan.
Penyidik menduga, jumlah uang diperoleh Firli, mencapai lebih dari Rp7 miliar dalam pecahan uang asing. Dalam praperadilan yang diajukan, Tim Pengacara Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim.
Paling utama adalah meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu tidak sah. Tersangka Firli juga meminta hakim praperadilan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: 146 Guru TK di Nagekeo Ikut Work Shop Pendidikan Karakter,Hadirkan Fr Dr Monfort Sebagai Pembicara
Bahkan, tersangka Firli dalam permohonannya, memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Selain itu, memohonkan kepada hakim, agar memerintahkan Polda Metro Jaya tidak menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terkait kasusnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis