Dewas KPK: Firli Bahuri Mangkir Sidang Kode Etik Tanpa Memberi Alasan

- Kamis, 21 Desember 2023 | 18:00 WIB
Dewas KPK: Firli Bahuri Mangkir Sidang Kode Etik Tanpa Memberi Alasan

Dewas juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta sopir dan ajudan SYL.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Polri Pindahkan 30.878 Personel secara Bertahap ke IKN

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler