KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kasus penganiayaan yang dilancarkan kawanan maling asal Desa Sumolawang Kecamatan Puri, Puji Abadi, 34, dan Heri Priyanto, 31, kini telah bergulir di meja hijau.
Perbuatan tersebut membuat keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas). Para terdakwa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Perbuatan Puji dan Heri yang menganiaya dan mencuri barang pemilik warung tersebut dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), keduanya dikenakan dakwaan tunggal. Yakni, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP,” terang JPU Angga Rizky Bagaskoro, dalam surat dakwaannya.
Dikenakannya dakwaan tersebut tak lain karena perbuatan Puji dan Heri dinilai memenuhi unsur tindak pidananya. Utamanya, dalam aspek pencurian yang dibarengi kekerasan terhadap korban. Terlebih, aksi tersebut dilancarkan oleh lebih dari satu orang.
”Mengambil barang korban untuk dimiliki dengan cara melawan hukum. Yang didahului atau disertai kekerasan pada korban untuk mempermudah pencurian tersebut,” urai jaksa.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa datang ke lokasi berboncengan menggunakan Honda Genio nopol S 2009 TM ke warung tegal (warteg) milik Sulasih, 44, di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (29/8) siang.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya