Lanjut Benny, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait masalah ini.
Selain itu, ada data lain yang cukup mencengangkan. Benny mengungkapkan sejak 2020-2023, tercatat ada sekitar 107.855 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi karena menjadi korban penempatan ilegal.
Namun yang membuat miris adalah sebanyak 2.537 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dan 3.653 orang pulang dalam kondisi sakit secara fisik, depresi ringan-berat, dan hilang ingatan.
"Data ini terhitung antara 5-15 tahun lalu dan mereka berangkat tidak sesuai prosedur. Ini diduga kuat sebagian besar diberangkatkan oleh sindikat perdagangan orang," kata Benny Rhamdani.
Baca Juga: Keren! Pemkab Badung Terima Sertifikat Penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari KPK
Terkait Ratas kali ini, Benny mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk membahas rencana aksi satgas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia khususnya pada tahun 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar