TABANAN, radarbali.id - Momentum perayaan Hari Raya Natal yang semakin dekat banyak dinantikan beberapa kalangan. Tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan umat Nasrani.
Selain mereka sudah mendapat remisi umum saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Warga binaan dari umat Nasrani ini juga akan mendapat remisi khusus keagamaan.
Pada Lapas Kelas IIB sendiri adapun rincian warga binaan yang memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2023.
Baca Juga: Delapan Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Natal, Ada yang Baru Enam Bulan Jalani Tahanan
Dari 10 orang napi yang diusulkan, namun yang memperoleh baru 9 orang saja. Untuk 9 orang napi ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK) remisi dari KemenkumHAM. Dengan besaran remisi yang mereka terima mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tabanan, Wayan Sadiasa mengatakan untuk satu orang warga binaan yang belum mendapat remisi khusus Natal masih dilakukan koreksi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan Menteri.
“Satu orang ini merupakan usulan remisi pertama bagi warga binaan dengan perkara tindak pidana narkoba. Jadi masih datanya diteliti pusat,” ungkapnya, Sabtu (23/12/2023).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya