Baca Juga: Astungkara! Perolehan Pajak Denpasar Capai 116 Persen Lebih
Ia menambahkan meski satu orang napi belum ada keputusan pemberian remisi dari KemenkumHAM pihaknya sesuai dengan jadwal penyerahan remisi akan pihaknya akan tetap dilaksanakan di saat Hari Raya Natal nantinya Senin (25/12/2023).
“Harapan kami mudah-mudah disetujui pusat, kami menunggu saja,” jelasnya.
Remisi khusus natal ini bagi warga binaan pemasyarakatan sejatinya apresiasi dari pemerintah bagi napi yang telah menjalani pidananya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Mengajak Gotong Royong Penggalangan Dana Lewat Billboard
“Maka warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan harus terus bisa memperbaiki diri agar menjadi lebih baik dan lebih cepat dalam berintegrasi kembali ke masyarakat,” pungkasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Ditahan di Mesir! Polisi Amankan Pendakwah Kontroversial Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santri
JPU Bantah Keras Rocky Gerung di Sidang Nadiem Makarim: Tim Eksternal Alat Korupsi Chromebook?
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!