Baca Juga: Astungkara! Perolehan Pajak Denpasar Capai 116 Persen Lebih
Ia menambahkan meski satu orang napi belum ada keputusan pemberian remisi dari KemenkumHAM pihaknya sesuai dengan jadwal penyerahan remisi akan pihaknya akan tetap dilaksanakan di saat Hari Raya Natal nantinya Senin (25/12/2023).
“Harapan kami mudah-mudah disetujui pusat, kami menunggu saja,” jelasnya.
Remisi khusus natal ini bagi warga binaan pemasyarakatan sejatinya apresiasi dari pemerintah bagi napi yang telah menjalani pidananya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Mengajak Gotong Royong Penggalangan Dana Lewat Billboard
“Maka warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan harus terus bisa memperbaiki diri agar menjadi lebih baik dan lebih cepat dalam berintegrasi kembali ke masyarakat,” pungkasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?