Kapolres Nagekeo Didesak Penuhi Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pasar Danga
JAKARTA, polhukam.id – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo yang baru, AKBP Andrey Valentino selaku Pimpinan Polres Nagekeo didesak segera penuhi permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka (GJ, IP, RS) kasus dugaan pemusnahandan penghapusan aset Pasar Danga (Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo) tahun 2019. Karena sejak ditetapkan tersangka pada 18 Maret 2023 hingga saat ini, status hukum para tersangka belum jelas.
Demikian disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa dalam
“KOMPAK Indonesia mendesak Kapolres Nagekeo yang baru AKBP Andrey Valentino segera memenuhi permintaan JPU Kejari Ngada hingga berkas P21,” tulis Gabriel Goa dalam rilis tertulis kepada media ini pada Senin, 08 Januari 2024.
Baca Juga: Dibalik Kasus Pasar Danga, Diduga Ada 99 Persen Kepentingan Politik Kekuasaan
Menurut Gabriel Goal, apabila berkas perkara tiga tersangka tersebut sudah lengkap (P21, red), maka Kapolres Nagekeo dan jajarannya dapat segera menangkap dan menahan tiga tersangka tersebut bersama Barang Bukti (BB) JPU Kejari Ngada, agar segera dilimpahkan ke PN Ngada untuk disidangkan.
“Dengan demikian perkara Tipikornya (dugaan pemusnahan asset pasar Danga, red) untuk adanya kepastian hukum bagi Tersangka,” jelas Gabriel Goa.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?