Desakan KOMPAK Indonesia tersebut, kata Gabriel, karena tidak lengkapnya berkas perkara tiga tersangka berdampak pada hak mereka untuk mendapatkan keadilan dan Hak Politik terganjal.
“Selain itu, APH bisa terkena kasus maladministrasi dan pelanggaran HAM, karena telah melakukan pembiaran dalam penanganan perkara hingga berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum,” imbuh Gabriel.
Pegiat anti korupsi itu menjelaskan, tiadanya langkah advokasi baik litigasi maupun non litigasi oleh Pengacara Tersangka untuk membela kliennya memperoleh kepastian hukum sungguh sangat merugikan para tersangka dan Keluarga Besar. Belum lagi sikap apatis publik Nagekeo terhadap penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Nagekeo ikut memperparah penegakan hukum di Nagekeo.
“Sudah waktunya publik Nagekeo berani bersuara lantang dan bersama-sama KOMPAK INDONESIA mendesak Kajari Ngada dan Kapolres Nagekeo untuk melakukan koordinasi dan saling mendukung dalam penegakan hukum, apalagi kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
KOMPAK Indonesia, lanjut Gabriel, mendesak KPK RI untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.
Baca Juga: Kapolres Nagekeo Diingatkan Agar Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik Terkait Kasus Pasar Danga
“KOMPAK Indonesia juga mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk berkolaborasi bersama KPK RI mengawal khusus penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Polres Nagekeo, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Tipikor Kupang,” seru Gabriel. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?