LAMONGAN, Radar Lamongan - Berkas kasus dugaan pencurian motor di Desa Sugiwaras Kecamatan Deket belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Dua tersangkanya, Zainal Abidin, 30, asal Kelurahan Sidotopo dan Rizal Hermawan, 34, asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
‘’Rencana berkas kedua tersangka akan dilakukan pengiriman minggu depan ke Kejaksaan Negeri Lamongan,’’ kata Kasi Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar.
Dia menuturkan, SPDP sudah masuk beberapa waktu lalu. Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya berkas kedua tersangka tersebut. Dia mengakui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tersebut sudah masuk. ‘’Kalau berkas, belum ada sampai sekarang. Hanya SPDP sudah masuk untuk dua tersangka itu,’’ ucapnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Motor di Lamongan Belum Tertangkap
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!