LAMONGAN, Radar Lamongan - Berkas kasus dugaan pencurian motor di Desa Sugiwaras Kecamatan Deket belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Dua tersangkanya, Zainal Abidin, 30, asal Kelurahan Sidotopo dan Rizal Hermawan, 34, asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
‘’Rencana berkas kedua tersangka akan dilakukan pengiriman minggu depan ke Kejaksaan Negeri Lamongan,’’ kata Kasi Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar.
Dia menuturkan, SPDP sudah masuk beberapa waktu lalu. Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya berkas kedua tersangka tersebut. Dia mengakui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tersebut sudah masuk. ‘’Kalau berkas, belum ada sampai sekarang. Hanya SPDP sudah masuk untuk dua tersangka itu,’’ ucapnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Motor di Lamongan Belum Tertangkap
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?