LAMONGAN, Radar Lamongan - Berkas kasus dugaan pencurian motor di Desa Sugiwaras Kecamatan Deket belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Dua tersangkanya, Zainal Abidin, 30, asal Kelurahan Sidotopo dan Rizal Hermawan, 34, asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
‘’Rencana berkas kedua tersangka akan dilakukan pengiriman minggu depan ke Kejaksaan Negeri Lamongan,’’ kata Kasi Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar.
Dia menuturkan, SPDP sudah masuk beberapa waktu lalu. Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya berkas kedua tersangka tersebut. Dia mengakui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tersebut sudah masuk. ‘’Kalau berkas, belum ada sampai sekarang. Hanya SPDP sudah masuk untuk dua tersangka itu,’’ ucapnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Motor di Lamongan Belum Tertangkap
Artikel Terkait
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu