Seperti diberitakan, petugas Polres Lamongan menghadiahi timah panas saat melakukan penangkapan kedua tersangka Rabu (6/12) malam. ‘’Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing – masing oleh anggota,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton.
Dua tersangka ditangkap karena kasus pencurian di rumah M Yuda, 35, warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Deket (3/12). Barang buktinya, motor L 5679 CH, tiga kunci T, HP Oppo dan motor PCX.
Berdasarkan data kepolisian, Zainal Abidin keluar dari penjara pada 2022 karena kasus pencurian di wilayah Surabaya. Rizal juga pernah dipenjara karena terlibat pencurian di wilayah Gresik.
Saat pemeriksaan, keduanya mengakui tiga kali mencuri sepeda motor di wilayah Lamongan. Di TKP terakhir, malam itu korban mendengar adanya suara gaduh di depan rumahnya. Saat keluar, korban kaget pintunya terbuka. Sepeda motor juga tak ada di tempat parkirnya. Korban mencari handphone miliknya juga tidak ditemukan pada saat itu. (mal/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?