Seperti diberitakan, petugas Polres Lamongan menghadiahi timah panas saat melakukan penangkapan kedua tersangka Rabu (6/12) malam. ‘’Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing – masing oleh anggota,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton.
Dua tersangka ditangkap karena kasus pencurian di rumah M Yuda, 35, warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Deket (3/12). Barang buktinya, motor L 5679 CH, tiga kunci T, HP Oppo dan motor PCX.
Berdasarkan data kepolisian, Zainal Abidin keluar dari penjara pada 2022 karena kasus pencurian di wilayah Surabaya. Rizal juga pernah dipenjara karena terlibat pencurian di wilayah Gresik.
Saat pemeriksaan, keduanya mengakui tiga kali mencuri sepeda motor di wilayah Lamongan. Di TKP terakhir, malam itu korban mendengar adanya suara gaduh di depan rumahnya. Saat keluar, korban kaget pintunya terbuka. Sepeda motor juga tak ada di tempat parkirnya. Korban mencari handphone miliknya juga tidak ditemukan pada saat itu. (mal/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu