Sebelumnya upaya permohonan penangguhan penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) telah dilayangkan pada Senin (8/1/2024) melalui kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan.
Dalam keterangan I Kadek Agus Mulyawan, mengajukan surat upaya permohonan penangguhan JDA dengan jaminan ia sebagai kuasa hukum dan orang tua dari JDA.
Selain itu Agus Mulyawan menyebut berbagai alasan sehingga pihaknya mengajukan upaya permohonan penangguhan JDA. Yakni tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah. Kemudian alasan lainnya karena kliennya cukup kooperatif dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan di Polres Tabanan dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Kedua alasan lainnya, kliennya adalah seorang spiritual atau pemangku. Jadi kebiasaan melayani umat di rumah. Dengan upaya penangguhan ini beliau bisa melayani umat sebagaimana biasanya.
Terakhir alasannya kekhawatiran soal tentang psikologis kliennya secara mental. "Kita inginkan dalam proses kasus JDA wajib lapor. Tiga alasan itu Ini menjadi alasan mendasar kami lakukan permohonan upaya penangguhan JDA,” pungkasnya. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya