Sebelumnya upaya permohonan penangguhan penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) telah dilayangkan pada Senin (8/1/2024) melalui kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan.
Dalam keterangan I Kadek Agus Mulyawan, mengajukan surat upaya permohonan penangguhan JDA dengan jaminan ia sebagai kuasa hukum dan orang tua dari JDA.
Selain itu Agus Mulyawan menyebut berbagai alasan sehingga pihaknya mengajukan upaya permohonan penangguhan JDA. Yakni tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah. Kemudian alasan lainnya karena kliennya cukup kooperatif dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan di Polres Tabanan dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Kedua alasan lainnya, kliennya adalah seorang spiritual atau pemangku. Jadi kebiasaan melayani umat di rumah. Dengan upaya penangguhan ini beliau bisa melayani umat sebagaimana biasanya.
Terakhir alasannya kekhawatiran soal tentang psikologis kliennya secara mental. "Kita inginkan dalam proses kasus JDA wajib lapor. Tiga alasan itu Ini menjadi alasan mendasar kami lakukan permohonan upaya penangguhan JDA,” pungkasnya. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis