polhukam.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan terhadap platform media sosial X (Twitter).
Platform media sosial X diminta oleh Budi Arie Setiadi untuk segera memberantas taruhan haram online karena jelas melanggar hukum yang berlaku di Tanah Air.
Menkominfo bahkan menegaskan pada semua pihak tidak terkecuali platform media sosial X akan ditindak tegas jika memuat konten taruhan haram online.
Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Mengecam Pencurian Material Prasarana KA, Tangkap Proses Hukum
"Seluruh pihak akan mendapat perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten taruhan haram online seperti platform X," tegas Menkominfo di Instagram @budiariesetiadi.
Semangat Kominfo untuk memberantas praktik taruhan haram online tidak pernah surut. Sejumlah pihak penyedia jasa media sosial diperingatkan soal larangan memuat iklan maupun konten taruhan haram online.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?