Pemberantasan taruhan haram online ini terus digencarkan karena terang - terangan melanggar hukum khususnya 303 KUHP.
Baca Juga: Direktur Utama Perum Bulog Tekankan Pentingnya Kemitraan Petani, Butuh Perluasan Lahan
Selain itu, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, taruhan haram online merugikan masyakarat termasuk pengguna media sosial.
"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas taruhan haram online sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Taruhan haram online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegasnya.
Beberapa selebgram yang diduga turut mempromosikan taruhan haram secara online juga telah diproses oleh aparat penegak hukum.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!