Pemberantasan taruhan haram online ini terus digencarkan karena terang - terangan melanggar hukum khususnya 303 KUHP.
Baca Juga: Direktur Utama Perum Bulog Tekankan Pentingnya Kemitraan Petani, Butuh Perluasan Lahan
Selain itu, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, taruhan haram online merugikan masyakarat termasuk pengguna media sosial.
"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas taruhan haram online sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Taruhan haram online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegasnya.
Beberapa selebgram yang diduga turut mempromosikan taruhan haram secara online juga telah diproses oleh aparat penegak hukum.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Ditahan di Mesir! Polisi Amankan Pendakwah Kontroversial Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santri
JPU Bantah Keras Rocky Gerung di Sidang Nadiem Makarim: Tim Eksternal Alat Korupsi Chromebook?
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!