"Kalau pak Abraham dan pak Tamrin dalam dua program ini tidak pernah terima sepersenpun dari saya" terang Mardiana yang kini jadi tersangka terkait kasus tersebut.
Menurut Mardiana, sejumlah bukti aliran dana kasus TTG telah diserahkan ke penyidik Polda Sulteng dan website ke Penyidik Polres Donggala.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, puluhan para kades dari 112 desa telah mengembalikan fee proyek pengadaan alat TTG kepada penyidik Polda Sulteng.
Baca Juga: Prediksi Skor Porto vs Braga Liga Portugal 14 Januari 2024 Jam 03.30 WIB, Cek Head To Head
Dugaan tindak pidana korupsi TTG di Kabupaten Donggala, tahun 2020 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.873.509.827.
Perlu diketahui program pengadaan alat TTG yang menggunakan Dana Desa (DD) dilakukan oleh para kades 112 desa dengan jumlah berbeda-beda mulai dari 50 juta sampai 175 juta per desa dengan jenis barang yang sama. (Tim/Ahmad Muhsin/Onco/Metrosulteng)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya