"Kalau pak Abraham dan pak Tamrin dalam dua program ini tidak pernah terima sepersenpun dari saya" terang Mardiana yang kini jadi tersangka terkait kasus tersebut.
Menurut Mardiana, sejumlah bukti aliran dana kasus TTG telah diserahkan ke penyidik Polda Sulteng dan website ke Penyidik Polres Donggala.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, puluhan para kades dari 112 desa telah mengembalikan fee proyek pengadaan alat TTG kepada penyidik Polda Sulteng.
Baca Juga: Prediksi Skor Porto vs Braga Liga Portugal 14 Januari 2024 Jam 03.30 WIB, Cek Head To Head
Dugaan tindak pidana korupsi TTG di Kabupaten Donggala, tahun 2020 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.873.509.827.
Perlu diketahui program pengadaan alat TTG yang menggunakan Dana Desa (DD) dilakukan oleh para kades 112 desa dengan jumlah berbeda-beda mulai dari 50 juta sampai 175 juta per desa dengan jenis barang yang sama. (Tim/Ahmad Muhsin/Onco/Metrosulteng)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis