Kemudian Sulis menjelaskan Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres dengan munculnya polemik dan problematika pasca diputusnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terutama berkaitan erat dengan pencalonan Capres dan Cawapres Pemilihan Umum tahun 2024, menurutnya memiliki dampak koheren terhadap dinamika politik yang terjadi.
Apakah problematika etik dapat berimplikasi terhadap eliminasi pencalonan Capres atau Cawapres dalam kacamata ketatanegaraan? Sejauh mana implikasi yang ditimbulkan?
Sulis menjelaskan, "prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia kini terganggu. Sebab, pilar-pilar yang membangunnya sudah runtuh," jelasnya.
Baca Juga: Kondisi Memanas Jelang Pilpres 2024 Para Tokoh GNB Bertemu Wapres Ada Apa?
Hingga Sulis berkesimpulan, "Kalau begitu artinya kita sudah tidak lagi menjadi negara hukum, kita menjadi negara kekuasaan," menurut Sulis.
Sulis melanjutkan, "Karena pilar-pilar di dalam negara hukum itu sudah dicoba untuk diruntuhkan dan nampaknya berhasil," lanjut Sulis.
Secara gamblang Sulis mengungkap siapa yang meruntuhkan pilar pertama kalinya, yakni soal prosedural formal pembentukan hukum, yang menurutnya di Pemerintahan Joko Widodo lah yang kerap mengabaikannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?