Terkejut Pegawainya Tersandung Kasus Narkoba, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi: Statusnya Diberhentikan Sementara

- Minggu, 14 Januari 2024 | 22:01 WIB
Terkejut Pegawainya Tersandung Kasus Narkoba, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi: Statusnya Diberhentikan Sementara

METROJAMB.COM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengaku terkejut atas kasus yang menyeret anak buahnya terlibat narkoba.

Kasus itu menyeret Aparatur Sipin Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

ASN Lapas Kelas IIA Jambi ini pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sejak Dilantik Jadi Kemenhan RI, Prabowo Subianto Dirikan Empat Fakultas Baru di Unhan

Saat ini dirinya telah harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Satresnarkoba Polresta Jambi setelah kedapatan miliki puluhan paket sabu.

Kelapa Lapas Kelas IIA Jambi mengaku terkejut karena tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin bekerja.

"Dia dikenal sebagai anak yang baik, jadwal kerja tertib. Melaksanakan tugas disiplin dan kalau ada cek urine rutin narkoba dia negatif," katanya, Minggu (14/1). 

Halaman:

Komentar

Terpopuler