Baca Juga: Tanpa Pemain Luar, Tanjab Timur Siap Berlaga di Ajang Gubernur Jambi Cup 2024
ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu, disampaikan dia, sudah berdinas sejak tahun 2017 lalu. Dirinya pun menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan.
"Ya soalnya saya baru saja kasih arahan, belum ada seminggu. Tiba-tiba, kok gini kawan ini. Tapi ya sudahlah, soalnya tidak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam, semuanya kembali ke personel masing-masing," sebutnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Jambi sendiri mendukung penuh kepolisian guna mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu yang melibatkan ASN Lapas Kelas IIA Jambi.
Baca Juga: Sepeda Listrik GT GF 1 Rekomendasi Kendaraan Praktis, Ramah Lingkungan, dan Hemat Baterai
"Statusnya saat ini masih diberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah dari pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!