polhukam.id -- Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang ia perankan. Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang ia perankan.
Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Siskaeee memasuki babak baru dalam hidupnya, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus kontroversial yang melibatkannya sebagai pemeran dalam film porno lokal.
Nama Siskaeee mencuat di dunia maya sebagai seorang selebgram yang memikat hati ribuan pengikutnya.
Gugatan praperadilan tersebut terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, Siskaeee menemui langkah-langkah hukum dengan memasukkan nama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menjadi termohon.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!