polhukam.id -- Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang ia perankan. Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang ia perankan.
Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Siskaeee memasuki babak baru dalam hidupnya, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus kontroversial yang melibatkannya sebagai pemeran dalam film porno lokal.
Nama Siskaeee mencuat di dunia maya sebagai seorang selebgram yang memikat hati ribuan pengikutnya.
Gugatan praperadilan tersebut terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, Siskaeee menemui langkah-langkah hukum dengan memasukkan nama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menjadi termohon.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?