Baca Juga: Kunker Panglima TNI di Kejagung, Jaksa Agung Ungkap Keberhasilan Koneksitas dalam Penegakan Hukum
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen yang disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di kelurahan Karang kecamatan Semanding kabupaten Tuban.
Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya, sedangkan J sendiri berhasil diamankan di wilayah jakarta barat. “Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan” terangnya
Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya. “Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya,” Ungkap Teguh
Baca Juga: Ribuan Warga Pakisjaya Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo
Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali, ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta
“Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir,” Jelas Kasat Resnarkoba
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya