polhukam.id - Sebanyak 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyaksikan langsung kegiatan ini yang dilaksanakan pada hari Jumat 19 Januari 2024.
Kakanwil memberikan apresiasi kepada perwakilan OBH yang hadir, mencatat bahwa perjanjian ini mendukung harapan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat.
Baca Juga: Aaliyah Banjir Doa Istiqomah Saat Kenakan Hijab di Tanah Suci, Begini Komentar Ustadz Yusuf Mansur
Pemberian Bantuan Hukum adalah implementasi negara hukum yang mengakui hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Kakanwil berharap agar OBH dapat maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga anggaran dapat terealisasi secara optimal.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya