Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka buron, Harun Masiku.
Lembaga antirasuah itu mengaku bakal terus malacak keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) tersebut. "Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapikan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikitpun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, (3/6/2022).
Dia menegaskan bahwa KPK memiliki alat bukti yang kuat untuk mentersangkakan eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Dia melanjutkan, status Harun Masiku saat ini masih tersangka dan telah dimasukan ke dalam daftar pencarian irang (DPO) di interpol.
"Yang jelas kan status HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia yang memiliki jaringan hingga ke pelosok negeri dan dunia internasional guna menangkap tersangka buron Harun Masiku.
Artikel Terkait
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Inikah Awal Penahanan Eks Menag?
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek