"Saya pastikan kalau kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan tentu kami sudah akan melakukan penangkapan. Kami tidak akan ragu untuk terus menangkap yang bersangkutan," tegasnya.
Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun menyandang status itu bersamaan dengan tiga tersangka lain, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia, dan pihak swasta Saeful.
Wahyu disebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Hingga saat ini, KPK masih belum mampu menangkap Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka buron dimaksud.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya