TULUNGAGUNG - Kuasa hukum Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa atas tewasnya pasangan suami istri (Pasuntri) asal Ngantru, Kabupaten Tulungagung, anggap pembacaan tuntutan tidak sesuai persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal dengan hukuman mati kepada terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (17/1/2024) lalu.
Tim Kuasa Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan bahwasannya tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kurang tepat.
Sebab, pemberian tuntutan tidak sesuai dengan fakta selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, tututan yang dilayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal ini tentu sangan disayangkan, apabila keputusan JPU ketika menjatuhkan tuntutan maksimal dengan hukuman matu kepada terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan.
"Kami tentunya kecewa, karena pembacaan tuntutan kemarin tidak sesuai dengan fakta persidangan, yang menjadi dasar pembacaan tuntutan itu hanya BAP saja," jelasnya kemarin (21/1/2024).
Berdasarkan fakta persidangan, pihaknya tetap meyakini bahwasannya terdakwa melakukan pembunuhan lantaran murni aksi secara spontan.
Sebab, terdakwa geram akan tingkah laku korban Tri Suharno. Ditambah terkejut akan kedatangan korban Ning Nur Rahayu.
Keterangannya tersebut dikuatkan dengan kesaksian ahli forensik. Berdasarkan pendalaman forensik, kedua korban dipastikan meninggal dunia pada pukul 06.00 WIB.
Diketahui terdakwa beraksi dengan memukuli korban pada pukyl 21.00 WIB tanpa adanya niatan membunuh korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum