polhukam.id (22/1/2024) - Kasus suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus diusut penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Sebagai tindaklanjutnya, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto soal dugaan pengaturan lelang dan pengkondisian temuan BPK terkait kasus tersebut.
"Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (22/1).
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Novie Riyanto berlangsung pada Kamis (18/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik lembaga antirasuah juga mendalami soal penunjukan pada pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam berbagai proyek di Kemenhub.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI," ujar Ali.
Di sisi lain untuk kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka baru yaitu ASN Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal korupsi DJKA di Jakarta, Senin (22/1).
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?