JombangBanget.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus pengeroyokan berlatar belakang perguruan silat terhadap MHW, 17, di Kecamatan Ngusikan, Jombang pada Oktober lalu bebas dari jeratan hukum.
Itu setelah penyelesaian kasus hukum para tersangka dilakukan di luar persidangan melalui restorative justice.
Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, Selasa (23/1) siang, tujuh tersangka kasus pengeroyokan kepada anak itu, tampak mengenakan rompi tahanan.
Selain itu, hadir juga MHW, 17, korban penganiayaan didampingi pihak keluarga.
Ketujuh tersangka yang dibebaskan adalah M Rizki Al Muhyi Ramadan, 23, Dimas Febri Ardiansyah, 19, dan Aunur Rofiq, 19.
Ketiganya warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.
Selain itu, Bagas Ardiansyah, 22, dan Rama Aditya Virlangga, 19, keduanya warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.
Baca Juga: Bikin Resah Warga, Jalan Kabuh-Tapen Jombang Jadi Arena Balap Liar
Serta Wahyu Ayusril Azhar Pratama, 20, warga Desa, Kecamatan Ngusikan, dan M Ilham Boby Satria, 19, warga Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto.
”Jadi mereka ini pelaku penganiayaan kepada seorang anak dari Kecamatan Ngusikan. Mereka melakukannya dengan dalih sabung kemudian mengeroyok korban Oktober 2023 lalu,” terang Kajari Jombang Agus Chandra.
Chandra menjelaskan ada sembilan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dua pelaku berstatus anak dan telah menjalani diversi.
Baca Juga: Pengemudi Sepeda Motor di Jombang Tewas Tertabrak Kontainer, Usai Terpeleset Lewati Genangan Air
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!
Permainan Audit BPK Sudah Rahasia Umum, Pakar: Jangan Beternak Korupsi!
Daftar 44 Anggota Komisi XI DPR yang Diduga KPK Terima Dana CSR BI-OJK 2020-2023
PARAH! Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Terungkap Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah