polhukam.id -Kampar RUMBIOJAYA- Lagi, Satnarkoba Polres Kampar sasar warga Desa Pulau Payung, kali ini WI (27) berhasil diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu 15 paket, Senin (15/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong dengan barang bukti yang di temukan 15 paket dengan berat bruto 2.46 Gram, HP, plastik klip dan uang Rp 200 ribu," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Diungkapkan Kasat, awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung sering terjadi peredaran Narkoba.
"Tim langsung bergerak dan sampai di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya ditemukan pelaku saat berada di dalam ruko kosong di punggir Sungai Kampar," jelas Aprinaldi.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?