Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 15 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 (satu) paket ditemukan dibawah lantai sebelah kiri pelaku duduk.
"Sedangkan14 paket ditemukan dibawah alas meja dalam warung milik warga dimana warung tersebut dijadikan tempat tinggal oleh pelaku," tambah Kasat.
"Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari LE (DPO) di daerah Desa Pulau Payung juga," Pungkas Kasat sembari mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.**(rls).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah