Gorontalopost.id, GORONTALO - Kedapatan memiliki obat-obatan tanpa ijin edar, seorang remaja berinisial MRN (24) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota
Pengungkapkan kasus ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo,SHi.
Baca Juga: Narkoba Dikirim Via Agen Travel PO di Terminal Dungingi Polda Gorontalo Amankan Tiga Pelaku
Ia mengatakan MRN diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dirinya memiliki obat terlarang (obat keras) jenis Trihexypenidyl.
Berdasarkan informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada minggu 21 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!