Dan berhasil mengamankan MRN di Jln. raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
"Dimana saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan masyarakat, terdapat obat terlarang di dalam barang bawaan MRN, "jelas AKP Ricky.
Baca Juga: Pascasarjana UNG Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Angkatan Pertama Program Doktor Ilmu Lingkungan
“Dan saat dilakukan pemeriksaan, terdapat 19 butir obat keras/obat Terlarang jenis Trihexypenidyl pada barang bawaan milik MRN,” Ujar AKP Ricky menambahkan.
Terakhir menurutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Sat narkoba guna penyelidikan dan penyidikan.
"Serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MRN dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17. Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutup AKP Ricky. b(Mg-03/Hms-pol).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorontalopost.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!