Kejadian serupa terjadi pada bulan Juli 2019, ketika seorang bayi lahir dalam penerbangan dari Doha, Qatar, ke Beirut, Lebanon, dan kemudian dialihkan ke Kuwait untuk perawatan medis.
Bahkan selama evakuasi AS dari Afghanistan pada tahun 2021, seorang pengungsi Afghanistan melahirkan di pesawat pengangkut pasukan C-17.
Kewarganegaraan dan Pertanyaan Hukum
Pertanyaan utama yang muncul terkait kelahiran di pesawat adalah kewarganegaraan bayi yang lahir dalam penerbangan. Hal ini melibatkan beberapa faktor, tergantung pada kebijakan hukum negara yang terkait.
Prinsip 'Jus Soli' atau Hak untuk Wilayah
Beberapa negara menerapkan prinsip 'jus soli', yang memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di wilayah udara atau perairan teritorial mereka.
Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang mengadopsi prinsip ini. Sehingga, bayi yang lahir di pesawat yang berada di wilayah udara AS akan dianggap warga negara AS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya