KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – BS, 62, kini tengah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kakek asal Kecamatan Mojosari ini harus berhadapan dengan hukum karena tega mencabuli anak tetangganya yang masih kelas 5 SD.
Akibat perbuatan bejatnya itu, terdakwa terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
BS melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (1/2).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Husnul Khotimah ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjabarkan dakwaan bagi terdakwa. Oleh JPU, BS dikenakan dakwaan tunggal.
”Dakwaannya kami kenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” terang JPU Yessi Kurniani.
Dijelaskannya, aksi bejat lansia yang bekerja sebagai kuli bangungan ini terkuak pada 4 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, BS yang tinggal di belakang rumah korban berkunjung ke rumah korban. Korban yang masih berusia 10 tahun sedang di rumah sendirian.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah