Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Bocah SD, Warga Mojosari Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:00 WIB
Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Bocah SD, Warga Mojosari Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

”Awalnya terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan menanyakan keberadaan ibu korban. Yang kebetulan, saat itu ibu korban sedang aktivitas di luar rumah,” paparnya.

Seketika itu juga, BS mengutarakan hasratnya untuk memegang kemaluan korban yang sedang memakai rok.

Agar berhasil, terdakwa mengiming-imingi uang Rp 10 ribu. ”Tapi korban langsung menolak,” sebut Yessi.

Kendati begitu, BS langsung mencium pipi korban. Masing-masing, dua kali di pipi kanan dan sekali di sisi kiri.

Tak hanya itu, kakek cabul ini menyingkap rok dan berusaha memasukkan tangannya ke celana dalam korban.

Korban yang masih anak-anak saat itu tidak bisa berbuat banyak.

Apesnya, saat BS melancarkan aksi mesumnya, ibu korban tengah pulang rumah dan mendapati terdakwa berada di kamar anaknya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler