"Mereka sepertinya hanya operator dan penampung hasil kejahatan tambang tersebut. Ada aktor dan 'bos besar' yang bermain di belakang," ujar Ketua Lemtaki, Edy Susilo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Kepada Kejaksaan Agung, Edy meminta agar menyita semua harta para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Bila tidak, menurut dia, mereka harus mengganti nilai duit yang dikorupsi dan dihukum berat. "Mereka patut dijatuhi hukuman mati atau minimal seumur hidup," kata Edy.
Menurit Edy, nilai uang yang dikorupsi itu sesungguhnya mampu menghidupi seluruh rakyat Indonesia. Namun, para tersangka dengan tamak merampoknya. Dia meminta seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus megakorupsi tambang timah itu dimiskinkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Adapun sejak akhir Januari 2024, jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti. “Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Ketut seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 10 Maret 2024.
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?