POLHUKAM.ID – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (3/5).
Melalui kuasa hukumnya, Muhdlor mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran.
Namun, KPK tidak bisa menerima ketidakhadiran tersangka kasus pemotongan insentif aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tersebut. Karena tidak disertai alasan. ”Dalam surat itu tidak ada alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta kemarin.
Ali menambahkan, praperadilan yang diajukan Muhdlor sama sekali tidak menunda atau menghentikan proses penyidikan. ”Kalau menghormati proses hukum, AM (Ahmad Muhdlor, Red) harusnya hadir sesuai panggilan penyidik,” tegasnya.
Dalam panggilan pertama pada 19 April lalu, Muhdlor absen dengan alasan sakit. Empat hari kemudian (23/4), tim penyidik KPK telah mengecek langsung kondisi pria 33 tahun tersebut di RSUD Sidoarjo Barat dan dipastikan sudah bisa melakukan rawat jalan hingga menjalani pemeriksaan.
Selain Muhdlor, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu. Keduanya adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!