POLHUKAM.ID -Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Penyidik akan kooperatif terhadap putusan tersebut.
"Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7).
Meski begitu, saat disinggung mengenai upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sesungguhnya, Nurhadi belum bisa banyak bicara. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya