Keluar dari Penjara, Pegi Setiawan Bernazar Bangun Masjid

- Selasa, 09 Juli 2024 | 09:30 WIB
Keluar dari Penjara, Pegi Setiawan Bernazar Bangun Masjid


Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.


Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.


"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7)


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler