POLHUKAM.ID -Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan melakukan tindak nepotisme.
Cak Imin dilaporkan oleh seorang pria bernama Musanto dari Padepokan Hukum Indonesia (PHI).
Musanto melaporkan Cak Imin karena dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam timwas haji," ujar Musanto Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/8).
"Itu bertentangan dengan peraturan DPR RI 1/2015 tentang kode etik. Itulah itu yang kami laporkan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir