POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) senilai triliunan rupiah yang diduga disalurkan kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR tersebut dialirkan melalui yayasan dan penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan awal. Diduga digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilu 2024
“Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1).
Berkaitan dengan itu, penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR Fraksi NasDem, Satori. Dalam pemeriksaan pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya (Dapil). Ia juga menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI turut menerima dana serupa untuk kegiatan di masing-masing Dapil yang dialirkan melalui yayasan.
“Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil. Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita saja,” kata Satori.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya