POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) senilai triliunan rupiah yang diduga disalurkan kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR tersebut dialirkan melalui yayasan dan penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan awal. Diduga digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilu 2024
“Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1).
Berkaitan dengan itu, penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR Fraksi NasDem, Satori. Dalam pemeriksaan pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya (Dapil). Ia juga menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI turut menerima dana serupa untuk kegiatan di masing-masing Dapil yang dialirkan melalui yayasan.
“Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil. Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita saja,” kata Satori.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis