Langkah selanjutnya adalah keputusan dari Senat Filipina yang akan menentukan nasib jabatan Sara Duterte.
Pelajaran bagi Indonesia: Mungkinkah Pemakzulan Terjadi di Sini?
Pemakzulan di Filipina menunjukkan bahwa sistem demokrasi di negara tersebut masih memiliki mekanisme kontrol yang kuat terhadap pejabat publik.
Namun, apakah Indonesia juga bisa melakukan hal serupa terhadap pejabat tinggi negara yang dianggap bermasalah?
Dalam konteks hukum, pemakzulan pejabat negara di Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan harus melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK) serta persetujuan MPR.
Meski prosesnya lebih kompleks dibanding Filipina, bukan berarti hal itu mustahil terjadi.
Jika melihat kasus Filipina, ada beberapa aspek yang bisa menjadi perhatian:
1. Ketegasan Lembaga Legislatif – DPR Filipina menunjukkan independensi dalam mengawal pemerintahan. Apakah DPR RI juga memiliki keberanian yang sama jika menghadapi kasus serupa?
2. Kekuatan Opini Publik – Dukungan rakyat terhadap pemakzulan Sara Duterte menunjukkan bahwa tekanan publik dapat mempengaruhi keputusan politik.
3. Transparansi dan Akuntabilitas – Tanpa sistem yang transparan, pemakzulan bisa menjadi alat politik semata.
Kesimpulan: Demokrasi yang Sehat Butuh Mekanisme Kontrol yang Kuat
Pemakzulan Wakil Presiden Filipina menjadi bukti bahwa pejabat publik tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari kekuatan politik yang mereka miliki.
Indonesia sebagai negara demokrasi juga perlu memastikan bahwa sistemnya mampu menjaga akuntabilitas pejabat negara, termasuk melalui mekanisme pemakzulan jika diperlukan.
Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah pemakzulan bisa terjadi di Indonesia, tetapi kapan dan bagaimana mekanisme itu dapat berjalan dengan efektif tanpa intervensi politik yang berlebihan. ***
Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen – Rabu, 5 Februari 2025
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!