Pemilik Pagar Laut Bekasi Akui Kesalahan dan Berani Minta Maaf, Aguan Kapan?

- Selasa, 11 Februari 2025 | 16:15 WIB
Pemilik Pagar Laut Bekasi Akui Kesalahan dan Berani Minta Maaf, Aguan Kapan?

Agung Sedayu Group, pengembang properti raksasa yang dikenal dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 juga terkena masalah yang sama, justru pagar laut di Tangerang merupakan kasus pertama yang muncul.


Dugaan ini muncul setelah berbagai pihak menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pembangunan pagar laut tersebut.


Pagar laut sepanjang 30 kilometer di laut utara Tangerang diduga digunakan sebagai patok untuk mengklaim lahan di atas laut.


Dari informasi yang dihimpun, pemerintah menemukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Totalnya lebih dari 410 hektare.


Dari jumlah itu, 234 bidang diketahui dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. 


Secara total, pagar laut membentang di sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.


Dua perusahaan itu (secara langsung dan tidak langsung) dimiliki PT Agung Sedayu dan sejumlah entitas lain, yang dikendalikan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.


Bersama Salim Group, Agung Sedayu Group mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang bersebelahan dengan titik awal pagar laut di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.


Tak jauh dari pagar laut itu, Agung Sedayu Group juga bermaksud membangun PIK Tropical Coastland, yang telah masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler