“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya.
Menurut Hendry, lantaran pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi lingkungan Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Respons Ketua Kompolnas
Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, mengaku akan memantau proses penyelidikan kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma.
“Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” ujarnya, ditemui di kantor BNN, pada Senin (3/3/2025).
Dia mengaku akan memastikan seluruh oknum yang terlibat akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
Dia memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI," tambahnya.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!